on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Also known as: Peraturan BKN 17/2022 · Peraturan BKN No. 17 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Sekretariat BPASN merupakan unit kerja di lingkungan BKN yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN. Sekretariat BPASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN selaku Wakil Ketua BPASN melalui Deputi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan pengendalian.
Tugas Sekretariat BPASN meliputi penerimaan dan pengolahan permohonan Banding Administratif, pelaksanaan analisis permohonan, penyiapan kelengkapan administratif atas gugatan, pelaksanaan gelar perkara, penyusunan jawaban atas gugatan, pelaksanaan permintaan bahan dan keterangan, penyelenggaraan kegiatan beracara di pengadilan, penyiapan naskah keputusan BPASN, penyelenggaraan administrasi persuratan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan dokumentasi, penyelenggaraan asistensi, konsultasi, dan bimbingan teknis, pelaksanaan penyelesaian sengketa, penyelenggaraan dukungan administrasi, dan pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas BPASN.
Organisasi Sekretariat BPASN terdiri atas bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Bagian tata usaha bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan penyiapan penyelesaian permohonan Banding Administratif. Kelompok jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekretariat BPASN merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama, sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha merupakan jabatan administrator. Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Sekretariat BPASN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKN.