For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date21 Februari 2018
Publication Date19 Februari 2018
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 163)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan persyaratan pengangkatan perangkat desa, penambahan ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi perangkat desa, perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara perangkat desa, perubahan ketentuan mengenai pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, perubahan ketentuan mengenai jaminan kesehatan perangkat desa, dan penambahan ketentuan mengenai perangkat desa yang diangkat sebelum peraturan daerah ini ditetapkan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)