For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan Dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 3/2023 · Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 September 2023Publication Date:19 September 2023
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman, Pengakuan Dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date19 September 2023
Publication Date19 September 2023
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan MHAD, menjamin pelaksanaan hak-hak mereka sesuai tradisi dan adat istiadat, serta menyediakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan melaksanakan tanggung jawab di bidang penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan MHAD. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, melestarikan tradisi dan adat istiadat sebagai kearifan lokal, meningkatkan ketahanan sosial budaya, dan menjadikan MHAD sebagai penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia MHAD tingkat kabupaten yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap MHAD. Proses pengakuan MHAD dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban MHAD, termasuk hak atas wilayah adat, tanah, sumber daya alam, hutan adat, lingkungan hidup, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, serta pengembangan dan pelestarian bahasa, adat, dan budaya. Kewajiban MHAD mencakup menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, bertoleransi, memelihara kelestarian lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberdayakan MHAD melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelestarian budaya, pengembangan usaha produktif, serta kerjasama dan kemitraan. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan MHAD dalam pelaksanaan pengakuan dan pelindungan MHAD, serta mekanisme penyelesaian sengketa internal, antar MHAD, dan antara MHAD dengan pihak lain.

(-)

(-)