For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:7 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date07 September 2011
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pengawasan, pengendalian, dan pengaturan kegiatan parkir di tepi jalan umum agar tidak mengganggu fungsi utama jalan. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan parkir dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, atau kartu berlangganan. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pemungutan retribusi dan seluruh hasil penerimaan retribusi wajib disetor ke Kas Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 1 Seri C) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) untuk setiap penyetoran dari kurang bayar setiap bulannya. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.