For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek

Also known as: Peraturan OJK 54/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePengendalian Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-549/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.4 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diterbitkan untuk mengatur pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek, sejalan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan tersebut. Peraturan ini menetapkan kewajiban perusahaan efek untuk melakukan pembukuan harian atas efek yang disimpan atau dimiliki, serta menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan efek diwajibkan untuk menempatkan efek nasabah dalam pengendalian langsung dan memisahkan efek nasabah dari efek perusahaan. Peraturan ini juga melarang penggunaan efek nasabah sebagai jaminan tanpa persetujuan nasabah dan mengharuskan perusahaan efek memberikan akses informasi kepada nasabah. Penilaian harian atas nilai pasar wajar efek juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.