Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2000 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Panitia Pengawas dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara.
3. Prosedur pencalonan Kepala Desa, termasuk penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon.
4. Tata cara pelaksanaan kampanye pemilihan, termasuk batasan-batasan yang harus dipatuhi.
5. Prosedur pemungutan suara dan penetapan calon terpilih.
6. Proses pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa.
7. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk alasan-alasan pemberhentian dan prosedur yang harus diikuti.
8. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam kondisi tertentu.
9. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala Desa, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran.