For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Also known as: PERPRES 89/2021 · PERPRES No. 89 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 September 2021Publication Date:15 September 2021
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2021
Publication Date15 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dengan menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan pelayanan publik dalam satu tempat yang disebut Mal Pelayanan Publik (MPP), yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta.

Ketentuan Substansial: Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan MPP, yang dapat dilakukan di beberapa tempat atau lintas kabupaten/kota. Menteri terkait dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan MPP sesuai program strategis nasional. Usulan penyelenggaraan MPP harus disampaikan kepada Menteri dengan kajian urgensi yang mencakup kondisi wilayah, kebutuhan pelayanan, kesiapan infrastruktur, dan dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi. Penyelenggara MPP, yaitu DPMPTSP, bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas di Gerai Pelayanan. Pelayanan dalam MPP dapat berupa pelayanan langsung, elektronik, mandiri, atau bergerak.

1. Pemerintah daerah provinsi yang telah menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, wajib menyerahkan penyelenggaraan MPP kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini. 2. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan MPP sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap menyelenggarakan MPP dan jika terdapat ketentuan penyelenggaraan MPP yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, harus menyesuaikannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)