For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Jenderal Tni Anumerta Basuki Rachmat Sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Also known as: Keppres 9/1969 · Keppres No. 9 Tahun 1969 · Keppres Nomor 9 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 1969Publication Date:22 Januari 1969
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dengan Hormat Jenderal Tni Anumerta Basuki Rachmat Sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 1969
Publication Date22 Januari 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 ini dikeluarkan dengan latar belakang meninggalnya Jenderal Anumerta Basuki Rachamat, yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan beliau dari jabatannya dengan hormat, serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 10 Januari 1969 dan menetapkan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan menteri kabinet untuk diketahui dan digunakan seperlunya.

(-)

(-)