Peraturan Daerah ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1998 Seri B Nomor 7);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999 Seri B Nomor 5);
3. Ketentuan BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV, BAB XVI, BAB XVII, BAB XVIII dan BAB XIX Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1999 Seri B Nomor 11);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 21 Tahun 1999 Seri B Nomor 16);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9);
7. Ketentuan BAB VII dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9).