For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 6/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2018Publication Date:28 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date28 Maret 2018
Publication Date28 Maret 2018
Place of EnactmentSumenep

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabuapten Sumenep Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2015 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Sumenep. Jenis retribusi yang diatur meliputi: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang yang berbeda-beda. Prinsip penetapan tarif retribusi jasa umum memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.