For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2023 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara untuk Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 1.851.723.048.339,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 2.272.741.613.061,- yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 421.018.564.722,- yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)