For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 8/2013 · Permenhan No. 8 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:12 Februari 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBadan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date12 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/07/M/IV/2008 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Departemen Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di Kementerian Pertahanan. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat berwenang dalam pembinaan karier pegawai. Baperjakat bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan memiliki tugas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan, serta kenaikan pangkat dan perpanjangan batas usia pensiun. Peraturan ini juga mengatur susunan keanggotaan Baperjakat, tata cara pengusulan dan persyaratan kenaikan pangkat, serta mekanisme pelaksanaan pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini peraturan yang telah ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)