For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Banjar Water Park

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2010 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2010Publication Date:31 Agustus 2010
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Banjar Water Park
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date31 Agustus 2010
Publication Date31 Agustus 2010
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Sementara Banjar Water Park di Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Banjar Water Park. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Banjar Water Park sebagai tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Kota Banjar, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi yang sesuai agar pengelolaan Banjar Water Park berjalan efektif. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas penyediaan fasilitas Objek Wisata Banjar Water Park. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Objek Wisata Banjar Water Park. 2. **Perhitungan Retribusi:** Penetapan tarif retribusi memperhitungkan nilai investasi, biaya operasional, dan keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah. 3. **Tarif Retribusi:** Tarif bervariasi berdasarkan hari (biasa, libur, libur tertentu), usia pengunjung, dan jenis fasilitas (ban luncur, ban renang, parkir, kios, kantin, loker). 4. **Pemungutan Retribusi:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dll.). 5. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah retribusi terutang adalah Objek Wisata Banjar Water Park. 6. **Penagihan:** Penagihan menggunakan STRD dan didahului surat teguran. 7. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. 8. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan. 9. **Masa Retribusi:** 12 bulan atau ditetapkan lain oleh Walikota. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian. 11. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana. 12. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 13. **Pemeriksaan:** Walikota berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan. 14. **Insentif Pemungutan:** Instansi pemungut dapat diberi insentif. 15. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.