For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 3/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2018Publication Date:15 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date15 Agustus 2018
Publication Date15 Agustus 2018
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2014 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan. - Perubahan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk penambahan biaya buku uji, plat uji, dan tanda samping, serta masa berlaku uji berkala. - Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang untuk berbagai jenis UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Peralatannya) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). - Perubahan cara mengukur tingkat penggunaan jasa dengan menghapus beberapa ayat terkait. - Penambahan ayat baru terkait indeks variabel jarak tempuh dan jenis konstruksi menara dalam prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. - Penambahan pasal baru terkait struktur tarif yang didasarkan pada komponen biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan klasifikasi zona. - Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dengan formulasi perhitungan berdasarkan jumlah indeks variabel dan tarif retribusi yang ditetapkan.

(-)