For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

Also known as: Perda Kabupaten Pati 5/2000 · Perda Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2000Publication Date:21 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date26 Desember 2000
Publication Date21 Desember 2000
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Pati agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada DPRD, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas. Sekretariat DPRD merupakan unsur staf yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya, serta bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi Sekretariat DPRD, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang diangkat oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan Dewan. Sekretariat Dewan bertugas melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam rangka pengadaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, keuangan, hubungan masyarakat, dan dokumentasi Dewan. Fungsi Sekretariat Dewan meliputi koordinasi, penyusunan rencana, pengolahan urusan tata usaha, penyiapan bahan rapat, penyusunan anggaran, penyiapan hubungan masyarakat, dan pembinaan jabatan fungsional.

Organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari Sekretariat Dewan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Dokumentasi, Publikasi dan Santel), Bagian Rapat dan Risalah (dengan Sub Bagian Rapat dan Risalah dan Perundang-undangan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Uraian tugas Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Formasi dan persyaratan jabatan juga akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)