on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1967 tentang Panitia Penyelenggara Penerimaan Kunjungan Yang Mulia Wakil Presiden Amerika Serikat
Also known as: Keppres 204/1967 · Keppres No. 204 Tahun 1967 · Keppres Nomor 204 Tahun 1967
Keputusan Presiden ini membentuk "Panitia Penyelenggara Penerimaan Kunjungan Yang Mulia Wakil Presiden Amerika Serikat" dalam rangka kunjungan Wakil Presiden Amerika Serikat Hubert Humphrey ke Indonesia pada tanggal 3 Nopember 1967. Panitia ini bertugas menyelenggarakan seluruh persiapan dan pelaksanaan penerimaan kunjungan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing anggota panitia. Susunan panitia terdiri dari Pimpinan Pelaksanaan yang meliputi Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, serta Seksi dan Unsur Pelaksana yang menangani Keamanan/Upaya Militer/Lalu Lintas dan Protokol/Penerangan/RRI/TVRI. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.