For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 1/2016 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2016
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 62), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 98). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 155). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 9). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2015, serta saldo kas awal dan akhir di Bendahara Umum Daerah (BUD). Laporan operasional mencakup informasi pendapatan dan beban, sementara laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai saldo awal, penggunaan, sisa lebih pembiayaan anggaran, dan saldo akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, aset, dan kewajiban daerah.

(-)

(-)