For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 11/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2006Publication Date:6 Mei 2006
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Pertambangan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date10 Mei 2006
Publication Date06 Mei 2006
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum dibentuk dengan latar belakang bahwa sumber daya alam merupakan potensi wilayah yang perlu dikendalikan pengusahaannya demi kesinambungan pembangunan dan kelestarian alam. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pembinaan dan pengelolaan usaha di bidang pertambangan umum agar lebih baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Bahan Galian dan Kewenangan: Pembagian kewenangan pengelolaan bahan galian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten. Pemerintah Kabupaten berwenang mengelola bahan galian strategis (Golongan A), vital (Golongan B), dan yang tidak termasuk golongan A dan B (Golongan C).
  2. Perizinan: Setiap usaha pertambangan umum harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP dapat berupa Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
  3. Hak dan Kewajiban: Pemegang IUP memiliki hak untuk melaksanakan tahapan usaha pertambangan yang ditentukan, serta kewajiban untuk memenuhi ketentuan keuangan, keselamatan kerja, teknis penambangan yang baik, dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Pungutan Daerah: Pengaturan mengenai pungutan daerah yang wajib dibayarkan atas hak usaha pertambangan, termasuk pajak daerah dan pungutan lainnya seperti iuran tetap dan iuran produksi.
  5. Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kewajiban bagi pemegang IUP untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk penyusunan AMDAL, RKL, dan RPL, serta penempatan dana jaminan reklamasi.
  6. Pengembangan Wilayah dan Masyarakat: Kewajiban bagi pemegang IUP untuk membantu program pengembangan masyarakat dan wilayah setempat.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai jenis bahan galian yang menjadi kewenangan daerah, proses perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, serta aspek-aspek pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat terkait usaha pertambangan umum di Kabupaten Sukamara.

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan atau disetujui sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimaksud. 2. Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) dan Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang telah diterbitkan atau disetujui dan masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin dimaksud.

1. Barang siapa yang melakukan kegiatan Pertambangan Umum di Daerah tanpa izin dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi hukuman berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain dari sanksi tersebut ayat (1) pasal ini, dapat juga dikenakan sanksi dituntut dengan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku.