For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Also known as: Perwali Kota Banjar 58/2024 · Perwali Kota Banjar No. 58 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:8 November 2024
Penanaman ModalHukum Pemerintahan DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date08 November 2024
Publication Date08 November 2024
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2024 ditetapkan dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah melalui pelayanan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Kebijakan ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2024 guna menampung kebutuhan hukum masyarakat terkait penataan dan perbaikan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Substansi utama peraturan ini adalah pembaruan daftar jenis perizinan berusaha berbasis risiko (baik yang menggunakan KBLI maupun non-KBLI) serta penambahan jenis perizinan nonberusaha secara signifikan, khususnya pada sektor kesehatan. Peraturan ini merinci berbagai jenis Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta izin operasional fasilitas kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis perizinan nonberusaha di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta sektor Pendidikan, serta menetapkan jenis nonperizinan berupa Surat Keterangan Penelitian (SKP).

(-)

(-)