For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 234/PMK.07/2014 · PMK No. 234/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari SDA tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan alokasi DBH SDA Migas, di mana 55% dari penerimaan SDA minyak bumi dan 40% dari penerimaan SDA gas bumi dialokasikan untuk Provinsi Papua Barat. Total alokasi dana yang ditetapkan adalah Rp1.071.455.039.000,00. Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014.

(-)

(-)