For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)

Also known as: PP 10/1969 · PP No. 10 Tahun 1969 · PP Nomor 10 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:28 April 1969Publication Date:28 April 1969
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 April 1969
Publication Date28 April 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan keanggotaan Republik Indonesia pada Bank Pembangunan Asia (ADB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melengkapi ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1966. Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan berbagai tindakan terkait keanggotaan Indonesia di ADB, termasuk mendapatkan dan membayar kewajiban finansial kepada ADB, serta mengeluarkan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dan hak Indonesia. Selain itu, Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan diberi wewenang untuk menandatangani perjanjian pinjaman dan bantuan teknik dengan ADB, yang akan dimasukkan dalam Anggaran Belanja Negara atau Rencana Pembangunan Negara.

(-)

(-)