Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan penilaian pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang: Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
3. Standar Kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan, yang menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Pengembang Penilaian Pendidikan.
4. Kompetensi Teknis meliputi advokasi kebijakan pendidikan, analisis hasil penilaian pendidikan, pemanfaatan dan pelaporan hasil penilaian, pelaksanaan penilaian pendidikan, pengembangan instrumen penilaian pendidikan, dan pengembangan model penilaian pendidikan.
5. Kompetensi Manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
6. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.