Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, mengembangkan sumber daya hewan, memberikan kepastian hukum, melestarikan sumber daya genetik ternak lokal, dan meningkatkan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pengelolaan sumber daya lahan dan air untuk peternakan.
2. Pengaturan usaha peternakan, termasuk benih, bibit, pakan, alat dan mesin peternakan, serta budidaya.
3. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengobatan, serta pengaturan obat hewan.
4. Kesehatan masyarakat veteriner, termasuk higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, dan pengendalian zoonosis.
5. Pengaturan Rumah Potong Hewan (RPH) dan kesejahteraan hewan.
6. Pembentukan Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang.
7. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
8. Pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
9. Perizinan usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Subjek hukum yang diatur meliputi peternak, perusahaan peternakan, pemilik hewan, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan. Kewajiban meliputi perizinan usaha, pemenuhan standar kesehatan hewan, dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan.