For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 1 Tahun 2019/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2019 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2019Publication Date:18 Maret 2019
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date18 Maret 2019
Publication Date18 Maret 2019
Place of EnactmentPenajam

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023. RPJMD ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta permasalahan dan kebutuhan daerah. Tujuannya adalah memberikan arahan bagi perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan menyediakan pedoman penyusunan Rencana Strategis 5 (lima) tahun dan rencana kerja Perangkat Daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, serta kinerja penyelenggaraan daerah. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra dan Renja, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2018-2023. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan RPJMD, pelaksanaan rencana RPJMD, dan evaluasi terhadap hasil rencana RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar.

Apabila dalam penyusunan RKPD, RPJMD belum tersusun, maka penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

(-)