For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 6/2020 · Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 November 2020Publication Date:2 November 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date02 November 2020
Publication Date02 November 2020
Place of EnactmentTigaraksa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Tangerang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan misi keempat Kabupaten Tangerang, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan SPBE: Dilakukan secara terintegrasi dan berpedoman pada SPBE nasional, meliputi perencanaan, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, data dan informasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Perencanaan: Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk SPBE yang berlaku selama 5 tahun dan dapat ditinjau secara berkala.

Infrastruktur SPBE: Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur SPBE yang terdiri dari jaringan intra-Pemerintah Daerah dan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah.

Aplikasi SPBE: Pemerintah Daerah menggunakan Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus untuk memberikan layanan SPBE. Hak cipta dan kode sumber aplikasi menjadi milik Pemerintah Daerah dan dikelola oleh Dinas terkait.

Data dan Informasi: Perangkat Daerah menyediakan data dan informasi publik yang dikelola oleh Dinas dalam bentuk Pusat Data, dengan jaminan keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data.

Kelembagaan: Bupati membentuk dewan Teknologi Informasi Daerah sebagai wadah koordinasi perencanaan dan operasional program kegiatan SPBE.

Sumber Daya Manusia: Setiap Perangkat Daerah harus menyediakan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika yang sesuai dengan standar kompetensi.

Layanan SPBE: Terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, layanan publik berbasis elektronik, dan layanan data transaksi usaha berbasis elektronik. Pemerintah Daerah dapat menggunakan fasilitas Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.

Penyelenggaraan Nama Domain dan Subdomain: Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan Nama Domain melalui Dinas. Perangkat Daerah hanya dapat menjadi Subdomain dari domain Pemerintah Daerah.

Kerja Sama: Perangkat Daerah teknis dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi.

Pendanaan: Pendanaan atas pengelolaan dan pemanfaatan SPBE dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja Daerah dan sumber lain yang sah.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan SPBE.

Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha: Pemerintah Daerah dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha guna pencapaian tujuan strategis SPBE.

Literasi Digital: Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas literasi digital kepada masyarakat.

1. Perangkat Daerah yang telah memiliki Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan/atau nama Subdomain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan penyelenggaraan SPBE yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi SPBE yang tidak sesuai dengan Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Pelaku usaha dan/atau masyarakat yang tidak memberikan laporan dan/atau menyediakan Data dan informasi yang dimuat dalam layanan publik berbasis elektronik Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.