on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 11/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 828.585.679.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 878.511.330.500,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (49.925.651.500,00), serta pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.