For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1956 tentang Banding Trayek Angkutan Atas Nama F.J. Langendorf

Also known as: Keppres 101/1956 · Keppres No. 101 Tahun 1956 · Keppres Nomor 101 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBanding Trayek Angkutan Atas Nama F.J. Langendorf
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 1956 ini berkaitan dengan penolakan banding yang diajukan oleh F.J. Langendorf, pemilik perusahaan truk “F.J.L.”, terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute tertentu. Permohonan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Keputusan No. L8/71/13 tertanggal 28 Desember 1954. Banding yang diajukan pada 19 Januari 1956 dianggap terlambat karena melebihi batas waktu 30 hari sejak pengumuman penolakan pada 25 November 1955. Oleh karena itu, banding tersebut tidak diterima. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

(-)

(-)