Peraturan Daerah Kabupaten Siak ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan lainnya), dan Badan Daerah (terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan lainnya). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik termasuk dalam Badan Daerah.