Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Banyuasin yang berbentuk Dinas. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengelolaan Pasar, serta Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap fungsi dan susunan organisasi Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga.