For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1968 tentang Penunjukan Penasehat Delegasi Pemerintah Indonesia Menghadapi Delegasi Pemerintah Yugoslavia

Also known as: Keppres 139/1968 · Keppres No. 139 Tahun 1968 · Keppres Nomor 139 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 1968Publication Date:30 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Penasehat Delegasi Pemerintah Indonesia Menghadapi Delegasi Pemerintah Yugoslavia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1968
Publication Date30 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk penasehat pada Delegasi Pemerintah Indonesia yang akan menghadapi Delegasi Pemerintah Yugoslavia. Penunjukan ini didasarkan pada beberapa keputusan sebelumnya, termasuk Keputusan M.P.R.S. dan Keputusan Presiden terkait penunjukan pejabat eksekutif dan delegasi. Penasehat yang ditunjuk adalah Let. Djen. Soeprajogi dan Abdullah Kamil, yang bertugas memberikan nasehat dan petunjuk dalam persiapan serta mendampingi delegasi dalam perundingan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Pusat.

(-)

(-)