on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal R. H. Abdul Kadi Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaan Afghanistan
Also known as: Keppres 132/1950 · Keppres No. 132 Tahun 1950 · Keppres Nomor 132 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 132 Tahun 1950 menetapkan pengangkatan Djenderal Major Raden Hadji Abdulkadir sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh pada Pemerintah Keradjaan Afghanistan. Pengangkatan ini didasarkan pada hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Afghanistan, serta kebutuhan untuk memperkuat dan melangsungkan hubungan tersebut. Djenderal Major Raden Hadji Abdulkadir dinilai memenuhi syarat-syarat untuk jabatan tersebut. Gaji akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan gaji pegawai yang berlaku, dan sementara diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Luar Negeri. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1950.