For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 20/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:10 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 26 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, kegiatan usaha, modal dasar, komposisi saham, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pembubaran, likuidasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian PT Jasa Sarana. Modal dasar PT Jasa Sarana ditingkatkan dari Rp. 310.000.000.000,- menjadi Rp. 1.000.000.000.000,-. Pemerintah Daerah memiliki 70% saham, dan pemegang saham lainnya memiliki 30%. Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Gubernur setiap triwulan, semester, dan tahunan. Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PT Jasa Sarana dan melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)