Peraturan Daerah ini menetapkan kawasan lindung di Kabupaten Subang dengan tujuan mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup dan menjamin perlindungan sistem penyangga kehidupan. Sasarannya adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sungai, waduk/situ, ruang terbuka hijau perkotaan dan industri), kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya (cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan), kawasan rawan bencana alam (banjir, banjir rob, abrasi), kawasan lindung geologi (rawan gempa bumi, letusan gunung berapi, gerakan tanah), dan kawasan lindung lainnya (perlindungan plasma nutfah, terumbu karang). Peraturan ini mengatur kriteria dan penetapan masing-masing kawasan lindung, peran dunia usaha dan masyarakat dalam pelestarian, larangan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.