For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Lindung

Also known as: Perda Kabupaten Subang 1/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:30 Mei 2016
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Lindung
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date30 Mei 2016
Place of EnactmentSubang

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kawasan Lindung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan kawasan lindung di Kabupaten Subang dengan tujuan mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup dan menjamin perlindungan sistem penyangga kehidupan. Sasarannya adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sungai, waduk/situ, ruang terbuka hijau perkotaan dan industri), kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya (cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan), kawasan rawan bencana alam (banjir, banjir rob, abrasi), kawasan lindung geologi (rawan gempa bumi, letusan gunung berapi, gerakan tanah), dan kawasan lindung lainnya (perlindungan plasma nutfah, terumbu karang). Peraturan ini mengatur kriteria dan penetapan masing-masing kawasan lindung, peran dunia usaha dan masyarakat dalam pelestarian, larangan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

1. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan inventarisasi kawasan lindung dalam waktu 2 tahun sejak Perda diundangkan. 2. Usaha/kegiatan atau bangunan gedung tanpa izin akan ditertibkan dengan penghentian kegiatan dan pemulihan sesuai peruntukannya. 3. Usaha/kegiatan atau bangunan gedung berizin tetapi tidak sesuai peruntukan akan dihentikan dan dipulihkan, dengan kompensasi yang layak. 4. Usaha/kegiatan atau bangunan gedung berizin yang menyangkut kepentingan strategis nasional tetap berlangsung sampai izin berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 51 (memanfaatkan kawasan lindung tanpa izin atau mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan) dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Pemberi izin yang melanggar Pasal 52 (menetapkan izin yang bertentangan dengan ketentuan pelestarian kawasan lindung) diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.