For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/5/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/5/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program pada Masa Peralihan

Also known as: Peraturan BI 1/5/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/5/PBI/1999

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 1999Publication Date:1 September 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program pada Masa Peralihan
LocationBank Indonesia
Effective Date17 Mei 1999
Publication Date01 September 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka Kredit Program pada masa peralihan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Meskipun Bank Indonesia tidak lagi dapat memberikan KLBI, peraturan ini mengatur kelanjutan realisasi plafon KLBI yang telah disetujui sebelum tanggal 17 Mei 1999 hingga tanggal pengalihan atau selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999. KLBI yang masih berjalan dan belum jatuh tempo, serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999. Pengalihan Two Step Loan dan bantuan teknis terkait akan dilaksanakan sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan pihak pemberi pinjaman, serta antara Bank Indonesia dan BUMN yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur kelanjutan pelaksanaan Two Step Loan dan bantuan teknis selama kesepakatan pengalihan belum tercapai.

1. Bank Indonesia melanjutkan realisasi plafon KLBI yang telah disetujui sebelum tanggal 17 Mei 1999 sampai dengan tanggal dialihkan atau selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999. 2. Bank Indonesia melanjutkan pelaksanaan Two Step Loan dan bantuan teknis selama kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) belum tercapai.

(-)