For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Serang 2/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date-
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 803).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (meliputi pelayanan penelitian dan pengujian sampel pada unit pelaksana teknis laboratorium lingkungan hidup, tanah bahu, lahan pertanian, alat-alat berat, dan sewa mobil pemadam kebakaran).
  2. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
  3. Retribusi Terminal.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  6. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  8. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  9. Retribusi Penyeberangan di Air.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib retribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang yang mengatur Retribusi Jasa Usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.