For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Dr Soemarno Sebagai Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO

Also known as: Keppres 211/1963 · Keppres No. 211 Tahun 1963 · Keppres Nomor 211 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 1963Publication Date:16 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Brigadir Jenderal Dr Soemarno Sebagai Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 1963
Publication Date16 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan Staf Presiden Urusan Ganefo dengan mengangkat Brigadir Jenderal Dr. Sumarno, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Djakarta Raya, sebagai Anggota Staf Presiden Urusan Ganefo. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk memperlancar tugas-tugas yang berkaitan dengan Ganefo, dengan landasan hukum pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1963 jo. No. 191 Tahun 1963.

(-)

(-)