For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Maros 13/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2005Publication Date:30 November 2005
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date01 Desember 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2005 mengatur tentang penggunaan sepeda motor (ojek) sebagai angkutan alternatif masyarakat. Latar belakang peraturan ini adalah pertumbuhan penduduk yang menyebabkan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan ojek sebagai solusi alternatif transportasi. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap pengoperasian ojek untuk memperoleh izin dari Bupati. Subjek izin adalah setiap orang yang mengoperasikan ojek, dengan objek perizinan berupa Surat Izin Operasi Ojek dan Kartu Kontrol Pengemudi Ojek. Mekanisme pemberian izin melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas, dengan persyaratan administrasi seperti Akte Pendirian Usaha (bagi badan usaha), KTP, Kartu Keluarga, pernyataan tidak memiliki lebih dari 50 unit sepeda motor, dan fotokopi STNK. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pengaturan pangkalan ojek diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Pemerintah Kabupaten berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan/wadah pengelola ojek dan pengemudi ojek. Setiap pengelola ojek wajib menjaga keselamatan penumpang.

(-)

1. Setiap Badan / wadah dalam Keterlambatan Pengurusan diberikan sangksi sesuai peraturan Perundang - undangan yang bedaku .