on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, khususnya terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur prosedur pemberian izin lokasi di Kabupaten Sukabumi agar pelaksanaan kegiatan usaha dan penanaman modal dapat berjalan lancar.
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki izin lokasi dalam memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usaha atau penanaman modal. Izin lokasi diperlukan bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal PMA/PMDN maupun perusahaan non fasilitas PMA/PMDN, dengan beberapa pengecualian seperti tanah yang diperoleh sebagai pemasukan modal, melanjutkan rencana penanaman modal perusahaan lain, atau untuk usaha bersama dalam kawasan industri. Dalam hal pengecualian, perusahaan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Lokasi dan Aspek Tata Guna Tanah dari Dinas Pertanahan.
Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku, memperhatikan aspek tata guna tanah dan kelestarian lingkungan hidup. Izin lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah. Luas penguasaan tanah diatur, dengan batasan tertentu untuk berbagai jenis usaha seperti pengembangan pemukiman, kawasan industri, perkebunan, tambak, dan pertanian lainnya. Perusahaan wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan grup perusahaan.
Jangka waktu izin lokasi bervariasi tergantung luas tanah yang dimohon, mulai dari 1 tahun untuk luas hingga 25 Ha, hingga 3 tahun untuk luas lebih dari 50 Ha. Perolehan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi, dengan kemungkinan perpanjangan selama 1 tahun jika perolehan tanah mencapai lebih dari 50%. Pemegang izin lokasi diizinkan membebaskan tanah dari hak pihak lain berdasarkan kesepakatan, dengan tetap menghormati hak-hak yang sudah ada sebelum pembebasan. Pemegang izin lokasi wajib membayar retribusi yang nilainya didasarkan pada jenis usaha, luas tanah, dan NJOP.