For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertansformasi Menuju Industri 4.0

Also known as: Permenperin 21/2020 · Permenperin No. 21 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:11 Agustus 2020
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertansformasi Menuju Industri 4.0
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date11 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengukur kesiapan industri Indonesia dalam bertransformasi menuju Industri 4.0. Kebijakan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan memberikan landasan bagi pemerintah serta sektor industri. Peraturan ini menetapkan Indeks Kesiapan Industri 4.0 Indonesia (INDI 4.0) yang terdiri dari lima pilar: manajemen dan organisasi, orang dan budaya, produk dan layanan pintar, teknologi pintar, dan operasi pabrik. Setiap pilar memiliki bidang-bidang spesifik yang harus dinilai. Penilaian dilakukan secara mandiri oleh perusahaan industri dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. Hasil penilaian ini akan menentukan nilai dan level kesiapan industri, yang kemudian digunakan untuk penerbitan sertifikat INDI 4.0. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Kebijakan ini juga mencakup metode penilaian, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan terkait INDI 4.0.

1. Perusahaan Industri yang sedang melakukan proses penetapan nilai dan level INDI 4.0 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus diselesaikan dengan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)