on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 20/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan penataan kembali organisasi dinas daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
Susunan organisasi dinas daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat. Sekretariat membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. Masing-masing Bidang membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi. Jumlah Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi, tata kerja, rincian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Setiap dinas daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.