Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah guna mempermudah pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kodefikasi barang, kode lokasi, dan kode register yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Kodefikasi barang melibatkan penetapan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, dan sub-sub rincian objek. Kode lokasi digunakan untuk menggambarkan lokasi barang milik daerah, sementara kode register mencakup identifikasi barang dengan kode lokasi, tahun perolehan, dan nomor urut pendaftaran.