For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah

Also known as: Permendagri 108/2016 · Permendagri No. 108 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 512 ayat (2). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah guna mempermudah pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kodefikasi barang, kode lokasi, dan kode register yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Kodefikasi barang melibatkan penetapan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, dan sub-sub rincian objek. Kode lokasi digunakan untuk menggambarkan lokasi barang milik daerah, sementara kode register mencakup identifikasi barang dengan kode lokasi, tahun perolehan, dan nomor urut pendaftaran.

1. Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)