For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Also known as: PERPRES 115/2025 · PERPRES No. 115 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 November 2025Publication Date:17 November 2025
Kesehatan & FarmasiPendidikanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 2025
Publication Date17 November 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program tersebut. Latar belakangnya adalah perlunya pemenuhan gizi untuk membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas.

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:

  1. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis: Program ini ditujukan untuk meningkatkan status gizi kelompok sasaran seperti peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Penyelenggaraan program mencakup perencanaan, skema pelaksanaan, penjaminan keamanan dan mutu pangan, penjaminan standar gizi, penjaminan produk halal, pengembangan kapasitas SPPG, dan keterlibatan tim koordinasi.
  2. Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan: Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan program, menilai kinerja, memberikan rekomendasi, dan meningkatkan akuntabilitas.
  3. Pendanaan dan Pengadaan Barang/Jasa: Pendanaan program bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dapat juga dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta sumber lain yang sah. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional dalam rangka percepatan penyelenggaraan program.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana teknis. Selain itu, diatur pula mengenai kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan, untuk mendukung pelaksanaan program.

(-)

(-)
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
COPY
REGULATION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 115 OF 2025
REGARDING
GOVERNANCE OF THE IMPLEMENTATION OF THE FREE NUTRITIOUS MEAL PROGRAM

BY THE GRACE OF ALMIGHTY GOD

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to fulfill nutrition in order to build a healthy, intelligent, and productive generation that plays a role in supporting economic growth, poverty alleviation, and the development of quality human resources, it is necessary to implement a free nutritious meal program;
  2. that in the implementation of the free nutritious meal program, it is necessary to strengthen the supporting ecosystem for providing nutritious meals through the governance of the implementation of the free nutritious meal program;
  3. that to provide direction, foundation, and legal certainty in the implementation of free
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.