on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan & Pendistribusian Pupuk Organik
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengelolaan dan pendistribusian pupuk organik di Kabupaten Bone Bolango untuk mendorong perekonomian rakyat melalui pengembangan sektor pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pengelolaan ini bertujuan memperbaiki kesuburan tanah, meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas komoditas pertanian, memberdayakan petani, dan mencapai kemandirian pangan.
Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan pupuk organik yang baik dan berkelanjutan, menetapkan kebijakan pengembangan pupuk organik, melaksanakan kerjasama dan kemitraan, melakukan koordinasi dalam penyelesaian perselisihan, memberikan pembinaan dan bantuan teknis, mengembangkan sosialisasi pemanfaatan teknologi, memberikan pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sistem informasi pupuk organik.
Pengadaan pupuk organik diutamakan dari produksi dalam negeri oleh Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Tani, dan/atau badan usaha lainnya dengan izin dari Bupati. Pupuk organik yang digunakan harus memenuhi standar mutu dan didaftarkan di Dinas Pertanian. Pendaftaran memerlukan hasil pengujian mutu dan efektivitas dari lembaga penguji yang terstandarisasi.
Pupuk organik yang diedarkan harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label, dan didaftarkan. Setiap Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi tani dan/atau badan usaha lainnya yang melakukan Pendistribusian Pupuk Organik yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan sumber dan bahan baku Pupuk Organik; melepaskan produk rekayasa genetik untuk Pupuk Organik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pembakaran bahan baku Pupuk Organik kecuali yang mengandung organisme yang membahayakan; mengedarkan Pupuk Organik kepada petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Tani dan/atau badan usaha lainnya dengan cara memaksa untuk menggunakan merek pupuk tertentu; dan/atau merubah komposisi pupuk organik sehingga kualitas berbeda dengan yang tertulis dalam kemasan/label.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Tani dan/atau badan usaha lainnya. Masyarakat berperan aktif dalam pengembangan pupuk organik melalui pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi.