For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2017Publication Date:15 Februari 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date15 Februari 2017
Publication Date15 Februari 2017
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia melalui Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an. Sasaran dari pendidikan ini adalah peserta didik beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, lembaga, dan masyarakat, dilaksanakan pada jalur pendidikan formal, informal, dan nonformal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kurikulum yang digunakan harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan lembaga terkait, serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Tenaga pendidik harus profesional, bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, bimbingan, pelatihan, serta penilaian hasil pembelajaran. Mereka dapat berasal dari guru Agama Islam atau tenaga pendidik/pengajar yang memiliki sertifikat mengajar dari lembaga yang berwenang. Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Keberhasilan peserta didik diukur melalui penilaian berdasarkan hasil ulangan dan ujian. Pencapaian kompetensi akhir dinyatakan dalam sertifikat kompetensi yang menjadi syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan formal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasional. Biaya pendidikan di pendidikan formal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara di pendidikan nonformal dan informal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada tenaga pendidik/pengajar di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan baca tulis Al Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui. 2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui. 3. Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an di Kabupaten Tanah Bumbu yang ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).