on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya ikan dan kelautan sebagai kekayaan daerah untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta melindungi usaha perikanan agar berjalan baik dan terarah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pemberian izin usaha perikanan.