on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Also known as: Permenpar 10/2018 · Permenpar No. 10 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor pariwisata, guna menjamin kepastian hukum dan sebagai sumber informasi perizinan. Peraturan ini menetapkan prinsip pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab, dengan prosedur yang sederhana dan persyaratan yang mudah. Peraturan ini juga mengatur jenis perizinan berusaha, termasuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Usaha Pariwisata, serta kewajiban pelaporan dan pembinaan. Pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan perizinan lainnya seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.