For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kota Madiun 2/2013 · Perda Kota Madiun No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:19 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date19 Juli 2013
Place of EnactmentMadiun

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/A)

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 30.585.734.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 733.491.908.000,00. Peningkatan pendapatan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, dengan Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar Rp. 45.073.856.000,00 dan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 79.777.406.000,00. Perubahan pada Belanja Tidak Langsung mencakup peningkatan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, perubahan pada Belanja Langsung mencakup peningkatan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 94.265.528.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)