For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Statuta Poilteknik Kelautan dan Perikanan Sorong

Also known as: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2015Publication Date:19 Juni 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Poilteknik Kelautan dan Perikanan Sorong
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date02 Juli 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2003 tentang Statuta Akademi Perikanan Sorong.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. Tujuannya adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Politeknik KP Sorong, termasuk peran dan tanggung jawab Direktur, Pembantu Direktur, dan Dewan Penyantun. Ditetapkan pula pembagian kewenangan dalam pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum, seperti dosen dan taruna, juga diatur, termasuk persyaratan akademik dan administratif yang harus dipenuhi.

1. Semua penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan nonakademik sebagai pelaksanaan Politeknik KP Sorong masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan pemecatan; yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku di Politeknik KP Sorong.