For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Also known as: PP 67/1958 · PP No. 67 Tahun 1958 · PP Nomor 67 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 1958Publication Date:23 Desember 1958
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 1958
Publication Date23 Desember 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang untuk mengesahkan pengangkatan anak asing dan menetapkan status kewarganegaraan bagi mereka yang tinggal di luar negeri. Perwakilan Republik Indonesia bertugas menerima dan meneruskan permohonan terkait kewarganegaraan ke Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Biaya pengadilan dan administrasi ditetapkan, dan Menteri Kehakiman berwenang menerima usulan kewarganegaraan. Menteri Pertahanan bertanggung jawab mengirim salinan pernyataan terkait kewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman.

1. Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengirim salinan pernyataan keterangan yang dimaksud dalam pasal VI Peraturan Peralihan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Kehakiman.

(-)