For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kelompok Bank Pembangunan Islam Mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank Group Concerning The Establishment Of A Country Gateway Office Of The Islamic Development Bank Group In Indonesia)

Also known as: PERPRES 90/2014 · PERPRES No. 90 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 September 2014Publication Date:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kelompok Bank Pembangunan Islam Mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank Group Concerning The Establishment Of A Country Gateway Office Of The Islamic Development Bank Group In Indonesia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank Group. Persetujuan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2013 di Jakarta. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)